FORDEK 2026 Soroti Integrasi Keilmuan dalam Pendidikan Hukum

Yogyakarta — Forum Dekan (FORDEK) Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia menyelenggarakan seminar nasional bertema “Reorientasi Fakultas Syariah dan Hukum di Era Transformasi Global” di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (6/10/2026). Seminar ini menjadi bagian dari rangkaian FORDEK 2026 pada 5–8 Oktober. FORDEK diagendakan membahas akreditasi, pengembangan program studi, dan perancangan tindak lanjut kelembagaan.

Tema seminar menyoroti kebutuhan memperbarui kurikulum, peran dosen, dan orientasi riset. Integrasi keilmuan menjadi perhatian utama: bagaimana kajian syariah, hukum nasional, dan ilmu sosial saling memperkaya analisis atas persoalan masyarakat.

Prof. Noorhaidi Hasan, Rektor UIN Sunan Kalijaga, dalam sambutannya mengingatkan bahwa kegelisahan tentang reorientasi fakultas syariah memiliki akar panjang. Ia merujuk pemikiran Hasbi Ash-Shiddieqy mengenai pentingnya maṣlaḥah mursalah dan pendekatan ilmu sosial.

Menurutnya, integrasi-interkoneksi telah banyak digaungkan, tetapi pendekatan sosial dalam riset masih kerap menjadi pelengkap. Ia juga mengkritik kecenderungan menjadikan maqāṣid sebagai jawaban bagi setiap persoalan tanpa pendalaman metodologis yang memadai. Kemampuan mengajukan pertanyaan kritis perlu diperkuat, terlebih ketika AI semakin mudah menyediakan jawaban.

Prof. Jimly Asshiddiqie menempatkan kebutuhan tersebut dalam konteks perubahan global yang berlangsung cepat. Ia menekankan perlunya rekonstruksi peran dosen serta pembaruan isi dan kurikulum pendidikan.

Pengetahuan dapat datang dari berbagai sumber sehingga keterbukaan dan dialog intelektual diperlukan agar pengembangan keilmuan tidak terjebak pada kutub islamisasi atau sekularisasi. Reintegrasi pengetahuan perlu menyentuh pemisahan kajian secara substantif, melampaui persoalan nama dan label kelembagaan.

Prof. Amin Abdullah berangkat dari kegelisahan atas perjalanan dua dekade transformasi IAIN menjadi UIN. Dalam materi paparannya, ia menilai Fakultas Syariah dan Hukum masih berada di persimpangan: belum sepenuhnya menjadi fakultas hukum modern yang kompetitif, sementara kedalaman tradisi keilmuan Islam berisiko melemah. Penambahan bidang kajian belum selalu menghasilkan perjumpaan keilmuan yang matang.

Kegelisahan itu terlihat pada kurikulum yang menumpuk hukum nasional dan fikih secara berdampingan, pembelajaran yang bertumpu pada hafalan pasal dan pendapat ulama, serta riset normatif yang berulang.

Menurut Amin, integrasi-interkoneksi perlu diuji melalui perubahan nyata dalam kurikulum, cara mengajar, dan kontribusi riset. Di tangan pimpinan fakultas, gagasan tersebut dapat diterjemahkan menjadi kebijakan akademik.

Integrasi menuntut setiap disiplin terbuka terhadap pengujian dari disiplin lain. Kajian hukum karena itu perlu memeriksa relasi kuasa dan pengalaman korban, selain membaca ketentuan normatif. Amin menawarkan pembelajaran berbasis kasus, anotasi putusan pengadilan, kolaborasi dosen, dan riset yang berkontribusi pada kebijakan publik sebagai langkah konkret.

Dalam pembelajaran, keluaran AI dapat dijadikan bahan untuk menguji kelemahan argumentasi, ketepatan rujukan, dan kepekaan terhadap keadilan. Dosen berperan membimbing mahasiswa menilai alasan serta konsekuensi suatu jawaban hukum. Dengan demikian, ruang kuliah tetap menjadi tempat pembentukan nalar kritis dan kepekaan etis.

Seminar ini menempatkan reorientasi fakultas sebagai perubahan bagaimana cara pengetahuan diajarkan, diuji, dan digunakan. Noorhaidi berharap pembahasan forum menghasilkan rumusan kebijakan untuk diusulkan kepada kementerian. Rangkaian FORDEK selanjutnya menyediakan ruang untuk membicarakan tindak lanjut gagasan tersebut. (Kontributor: Abid Rohmanu)

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
LANGUAGE »