Ambon — Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (FORDEK FSH PTKIN) se-Indonesia resmi dibuka pada Senin (27/4/2026) di Auditorium UIN A.M. Sangadji Ambon.
Kegiatan yang berlangsung selama 26–29 April 2026 ini dibuka oleh Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, setelah sebelumnya para peserta disambut oleh Wali Kota Ambon dalam agenda gala dinner pada Minggu malam (26/4/2026). Dalam sambutannya, Abdullah Vanath menegaskan Maluku sebagai ruang hidup toleransi dan harmoni sosial, sekaligus simbol keberagaman yang terjaga di Indonesia Timur.
FORDEK tahun ini tidak sekadar forum koordinasi, tetapi juga ruang diskursus strategis mengenai arah pendidikan hukum Islam. Seminar nasional bertema “Gender dalam Perspektif Hukum” menjadi sorotan utama, menegaskan pentingnya pengembangan hukum yang lebih responsif terhadap isu keadilan gender, perlindungan perempuan, dan kelompok rentan. Tema ini menunjukkan pergeseran orientasi Fakultas Syariah dari pendekatan normatif menuju sensitivitas sosial yang lebih kontekstual.

Selain itu, forum membahas kemungkinan perubahan nomenklatur program studi di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN. Isu ini dinilai krusial untuk menyesuaikan pendidikan hukum Islam dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.
Para peserta juga merumuskan panduan magang mahasiswa secara nasional guna memperkuat keterhubungan antara kampus dan dunia profesi, sehingga lulusan tidak hanya unggul secara teoritis, tetapi juga siap secara praktis.
Agenda lain yang mengemuka adalah pengembangan kurikulum cinta berbasis Borang 5.0, yang menekankan bahwa pendidikan hukum tidak boleh berhenti pada pemenuhan standar administratif. Kurikulum diharapkan mampu membentuk karakter, etika, dan empati mahasiswa sebagai calon sarjana hukum Islam yang berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan.
Bagi Fakultas Syariah UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, keikutsertaan dalam FORDEK ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat jejaring nasional sekaligus membaca arah transformasi pendidikan hukum Islam.
Forum ini menegaskan bahwa hukum Islam ke depan harus terus bernegosiasi dengan realitas sosial, agar tetap relevan dan menghadirkan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.




