ICIsLaw 2026: Menimbang Relevansi Hukum Islam di Tengah Perubahan Global

Kediri, 14 Oktober 2026 — Persoalan perdamaian, kejahatan siber, ketahanan keluarga, dan perkembangan teknologi menjadi perhatian dalam The 3rd International Conference on Islamic Law (ICIsLaw) 2026. Konferensi kolaboratif tiga Fakultas Syariah (UIN Kediri, UIN Ponorogo dan UNIDA Gontor) tahun ini berlangsung di UIN Syekh Wasil Kediri. Konferensi mengangkat tema “Islamic Law in a Changing Global Landscape: Adaptation, Integration, and Justice.”

Hadir pembicara dari dalam dan luar negeri. Mereka adalah Dr. Shatha Ismaeel dari Prince Mohammad Bin Fahd University, Arab Saudi; Prof. Dr. Suliman H. Suliman el-Warfali dari Libya; Dr. Ahmad Junaidi dari UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo; Assoc. Prof. Dr. Imam Kamaluddin dari Universitas Darussalam Gontor; serta Prof. Dr. Ulin Na’mah dari UIN Syekh Wasil Kediri.

Dalam sesi pleno, Shatha Ismaeel mengangkat persoalan cybercrime atau kejahatan siber. Tema ini memperlihatkan tantangan hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi digital. Sementara itu, Suliman menyoroti hukum internasional yang dinilai belum mampu memenuhi harapan dalam menjamin perdamaian. Keduanya mengangkat persoalan efektivitas hukum dalam menghadapi tantangan masyarakat kontemporer.

Persoalan perdamaian juga menjadi perhatian Imam Kamaluddin melalui konsep Islam tentang kehidupan berdampingan secara damai. Ia mengangkat Piagam Madinah sebagai contoh historis bagaimana Islam memberikan landasan bagi kehidupan bersama dalam masyarakat yang beragam. Pengalaman tersebut menunjukkan relevansi tradisi hukum dan politik Islam dalam membangun hubungan sosial yang damai.

Pada ranah keluarga, Ulin Na’mah mengangkat tema family resilience atau ketahanan keluarga. Tema tersebut menempatkan keluarga sebagai institusi penting yang menghadapi perubahan dan tekanan sosial. Ketahanan keluarga menjadi salah satu perhatian dalam pengembangan hukum keluarga Islam kontemporer.

Sementara itu, Ahmad Junaidi membahas rekonstruksi epistemologi pembuktian dalam penentuan hilal. Perkembangan sensor digital, pengolahan citra, dan kecerdasan buatan menghadirkan persoalan baru mengenai validitas bukti dan legitimasi keputusan hukum. Melalui pendekatan evidence-based inference, ia menawarkan kerangka pembuktian yang menghubungkan keandalan data astronomis dengan prinsip pembuktian hukum Islam.

Persoalan dan topik semakin beragam dalam sesi paralel. Kajian tentang fatwa berbasis kecerdasan buatan, rekonstruksi hukum keluarga, perlindungan konsumen digital, konstitusionalisme, dan keadilan lingkungan menunjukkan perkembangan objek dan pendekatan kajian hukum Islam. Sejumlah judul juga memperlihatkan perhatian terhadap reinterpretasi dan rekonstruksi konsep hukum yang telah mapan.

Dari berbagai tema yang dipresentasikan, terlihat masalah relevansi norma, ketepatan metodologi, dan efektivitas hukum dalam kehidupan masyarakat. Hukum Islam tidak hanya dihadapkan pada kebutuhan menjawab persoalan baru, tetapi juga ditantang untuk mengembangkan cara memahami realitas dan mewujudkan keadilan.

ICIsLaw 2026 menjadi ruang dialog mengenai hubungan antara warisan intelektual hukum Islam dan kompleksitas masyarakat kontemporer. Adaptasi, integrasi, dan keadilan menjadi kerangka penting pembacaan arah pengembangan hukum Islam, baik dalam metodologi penalaran maupun dalam penerapannya pada persoalan sosial, teknologi, dan kehidupan publik. (Kontributor: Abid Rohmanu).

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
LANGUAGE »