Ponorogo – Dalam rangka memperkuat implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Organ SPMI” pada Senin, 20 April 2026. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Gedung PSB Lantai 3 Kampus II, serta dihadiri oleh pimpinan universitas, fakultas dan pengelola penjaminan mutu di tingkat program studi. Pimpinan Fakultas Syariah dan Seluruh Tim Gugus Kendali Mutu (GKM) Fakultas Syariah turut hadir dalam FGD ini.
FGD ini menjadi ruang strategis untuk membahas penguatan struktur organisasi penjaminan mutu yang terintegrasi di seluruh lini. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa sistem penjaminan mutu di UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo terdiri atas tiga tingkatan utama, yaitu universitas, fakultas, dan program studi. Pada tingkat universitas, peran tersebut diemban oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang berkoordinasi langsung dengan rektor dan didukung oleh sejumlah pusat, seperti Pusat Pengembangan Standar, Pusat Pemeliharaan, serta Pusat Audit. Struktur ini mengadopsi praktik baik dari perguruan tinggi lain, termasuk beberapa universitas di Malang.

Di tingkat fakultas, fungsi penjaminan mutu dijalankan oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) yang berada di bawah koordinasi dekan dan memiliki hubungan fungsional dengan LPM. Sementara itu, pada tingkat program studi, Unit Penjaminan Mutu Program Studi (UPMPS) berperan aktif dalam mendukung kepala program studi dalam menjaga dan meningkatkan kualitas akademik.
Lebih lanjut, FGD ini menekankan pentingnya optimalisasi peran GKM. Selain berkoordinasi dengan pimpinan fakultas dalam menjamin mutu kegiatan, GKM juga bertanggung jawab dalam penyusunan dokumen pelaporan diri, mendukung reaktivitas program studi, serta membantu proses penyusunan proposal mahasiswa. GKM juga diharapkan tidak terjebak dalam rutinitas administratif semata, tetapi mampu menghadirkan inovasi dalam penguatan budaya mutu di fakultas.
Dalam aspek pengembangan standar SPMI, disampaikan bahwa setiap fakultas dan program studi memiliki fleksibilitas dalam menetapkan standar sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas masing-masing, dengan tetap mengacu pada indikator akreditasi. Salah satu contoh yang dibahas adalah standar publikasi mahasiswa, seperti target minimal 25% publikasi pada jurnal terindeks Sinta 4, 5, dan 6 yang dapat dijadikan standar bersama di tingkat universitas. Selain itu, penting pula bagi setiap program studi untuk mulai mengidentifikasi standar akreditasi internasional yang relevan guna meningkatkan daya saing global.
Penetapan standar juga harus berbasis data dan analisis tren capaian dalam kurun waktu minimal tiga tahun. Jika menunjukkan tren peningkatan, maka standar dapat dinaikkan secara bertahap. Sebaliknya, apabila tren mengalami penurunan, maka peningkatan standar perlu ditunda dan difokuskan pada perbaikan melalui continuous action plan. Inovasi instrumen juga menjadi salah satu strategi yang dapat dilakukan tanpa harus menaikkan angka standar secara langsung.
FGD ini turut menyoroti pentingnya aspek dokumentasi dan operasional dalam penjaminan mutu. GKM dan UPMPS diwajibkan memiliki dokumen pendidikan maupun dokumen pendukung akademik yang lengkap. Selain itu, diperlukan penyusunan dokumen standar bersama untuk seluruh fakultas, serta penyediaan SOP (Standard Operating Procedure) untuk menjamin transparansi kegiatan akademik, seperti UTS, UAS, yudisium, ujian komprehensif, hingga praktik kerja lapangan. Seluruh kebijakan yang diterbitkan institusi juga harus dipahami dan disosialisasikan secara luas, termasuk melalui website dan media publikasi.
Sebagai fondasi utama dalam penjaminan mutu, siklus PPEPP (Plan, Do, Check, Action, dan Penetapan) kembali ditegaskan sebagai proses berkelanjutan yang harus dijalankan secara konsisten. Pemahaman terhadap siklus ini menjadi modal awal bagi seluruh unit dalam mengimplementasikan SPMI secara efektif, dengan pendalaman teknis yang akan terus dikembangkan bersama LPM.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, dirumuskan beberapa langkah strategis yang akan segera dilaksanakan, antara lain penyusunan dokumen standar bersama di tingkat fakultas dan program studi, identifikasi standar akreditasi internasional, penyusunan SOP kegiatan akademik, penguatan sosialisasi sistem penjaminan mutu melalui website dan publikasi, serta penyusunan dokumen pendukung akademik bagi GKM dan UPMPS.
Melalui FGD ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antarunit dalam mengembangkan sistem penjaminan mutu yang adaptif, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan di lingkungan UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.
Kontributor: Tim GKM Fasya
Editor: FMC




