Wakil Dekan I Fakultas Syariah : 3 Makna Kegiatan Workshop “Sengketa Pemilu/Pilkada”

Fasya Media Center – Ponorogo, 11 November 2025 – Fakultas Syariah UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo mengadakan Workshop Sengketa Pemilu/Pilkada yang diikuti oleh mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) dan mahasiswa Prodi lain di Fakultas Syariah  UIN Ponorogo serta hadir mahasiswa Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor Ponorogo. Workshop ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman praktis tentang sengketa Pemilu/Pilkada.

Wakil Dekan I Fakultas Syariah, Dr. Abid Rohmanu, M.H.I., hadir mewakili Dekan Fakultas Syariah dalam membuka workshop ini. Dalam sambutannya, beliau menyatakan bahwa workshop ini sangat penting bagi mahasiswa untuk memahami sengketa pemilu/pilkada dan bagaimana menghadapinya.

Wakil Dekan I, mengucapakan terima kasih kepada narasumber, moderator, Ketua Jurusan HTN, dan tim HTN serta panitia atas terselenggaranya workshop ini. Mereka berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi pembelajaran dan pengalaman penting bagi mahasiswa.

Workshop ini menghadirkan narasumber akademisi praktisi yang akan berbagi pengalaman dan pengetahuan tentang penyelesaian sengketa Pemilu/Pilkada, serta praktik-praktik penyelesaiannya. Narasumber yang hadir adalah Yang Mulia Hakim PTUN Yogyakarta, Fajri Citra Resmana, S.H., M.H., dan didampingi oleh moderator Mohammad Pradhipta Erfandhiarta, M.H., selaku Advokat LKBH UIN Ponorogo sekaligus Dosen Fakultas Syariah UIN Ponorogo.

Turut hadir dalam acara pembukaan workshop, Wakil Dekan I, Wakil Dekan II, Wakil Dekan III, serta Ketua Prodi Hukum Tata Negara, Sekretaris Prodi HTN dan Tim Pelaksana Kegiatan Fakultas Syariah, serta beberapa Dosen Fakultas Syariah yang memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini.

Makna penting kegiatan workshop penyelesaian sengketa pemilu dan pilkada bagi mahasiswa paling tidak mengerucut dalam tiga aspek utama:

  1. Akademik: Memberikan pemahaman aplikatif tentang hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu, sehingga mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga praktik penerapan hukum dalam konteks demokrasi elektoral.
  2. Kewarganegaraan: Menumbuhkan kesadaran kritis, tanggung jawab, dan partisipasi aktif sebagai warga negara dalam menjaga kejujuran, keadilan, dan integritas proses demokrasi.
  3. Profesional: Membuka wawasan karier di bidang hukum, politik, dan kebijakan publik serta melatih kemampuan analisis, argumentasi, dan etika dalam menyelesaikan persoalan publik secara rasional dan berintegritas.

Selain paparan materi, workshop ini juga dilanjutkan dengan praktik simulasi penyelesaian sengketa pemilu/pilkada. Mahasiswa diharapkan dapat belajar bagaimana implementasi teori-teori yang selama ini dipelajari di kelas.

Wakil Dekan I berharap bahwa mahasiswa dapat aktif dan mengikuti kegiatan workshop dengan sebaik-baiknya. “Workshop ini dapat menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa dalam memahami sengketa pemilu/pilkada dan meningkatkan kompetensi mereka,” ujarnya.

Workshop Sengketa Pemilu/Pilkada ini dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan I Fakultas Syariah. Workshop semacam ini tidak hanya bersifat sosialisasi atau diskusi, tetapi juga menghasilkan produk atau output yang konkret, seperti rekomendasi kebijakan, simulasi penyelesaian sengketa, laporan analisis kasus, atau rencana tindak lanjut edukatif yang dapat memperkaya literasi demokrasi di lingkungan kampus.

Reporter : Nahrowi, Tim FMC

Editor : FMC

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
LANGUAGE »