Diberitahukan kepada seluruh lulusan mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, bahwa pengambilan ijazah dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat pengumuman resmi pengambilan ijazah Tahun 2025.
Pengambilan ijazah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Dilakukan secara langsung oleh lulusan yang bersangkutan
-
Membawa identitas diri dan bukti kelulusan/yudisium
-
Telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi akademik
-
Mengikuti jadwal dan tempat sebagaimana tercantum dalam surat pengumuman
Lulusan yang belum memenuhi persyaratan administrasi belum dapat mengambil ijazah sampai seluruh kewajiban diselesaikan.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.




