Literasi Sampah Bagi Konsumen

Oleh Dr. Hj. Rohmah Maulidia, M.Ag.*

Gerakan Go Green di kampus Universitas Kiai Ageng Muhammad Besari merupakan komitmen serius pada program Ekoteologi dan pelestarian lingkungan. Pada hari Rabu 21 Januari 2026, UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo menggelar Workshop Pengelolaan Sampah sebagai bentuk komitmen bersama seluruh warga kampus dalam menjaga kelestarian bumi. Workshop diikuti oleh para stakeholder yang berhubungan langsung dengan pengelolaan sampah, antara lain petugas kebersihan (cleaning service), pengelola kantin, serta bagian umum UIN Ponorogo. Kegiatan ini menjadi langkah nyata implementasi dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Pedoman Pengelolaan Sampah dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Sampah UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo yang wajib diterapkan secara menyeluruh. Rektor menjelaskan bahwa pengelolaan sampah yang baik dan terencana merupakan salah satu kunci utama dalam mewujudkan kampus hijau yang berkelanjutan. Menurutnya, kesadaran dan kedisiplinan seluruh warga kampus sangat diperlukan agar lingkungan kampus tetap bersih, sehat, dan ramah bagi generasi mendatang. Kegiatan Workshop dilanjutkan dengan penyampaian SOP pengelolaan sampah oleh Budi Santoso dari CV. Budi Recycle Partner. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan mekanisme pengelolaan sampah yang baik dan benar di lingkungan UIN Ponorogo, mulai dari pemilahan, pengumpulan, hingga pengelolaan sampah agar memiliki nilai guna dan tidak mencemari lingkungan.

Jika ditelisik secara mendalam, persoalan sampah bukan hanya menjadi isu lingkungan semata, tetapi juga berkaitan erat dengan tanggung jawab moral, sosial, dan spiritual manusia sebagai konsumen dalam menjaga keseimbangan kehidupan. Penumpukan sampah yang tidak terkelola dapat menimbulkan pencemaran, merusak ekosistem, memicu berbagai penyakit, hingga mengganggu kenyamanan masyarakat. Bagaimana strategi agar seluruh pihak dapat memahami dan menerapkan sistem pengelolaan sampah secara konsisten. Tentu aspek kesadaran konsumen menjadi kunci utama dalam membangun literasi sampah. Dalam perspektif teori kesadaran hukum,  menurut Soerjono Soekanto, empat indikator kesadaran hukum atau peraturan, yaitu aspek pengetahuan, pemahaman, sikap dan perilaku hukum.  Aspek pengetahuan berkenan dengan “tahu” hukum tertulis yakni tentang apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan. Aspek pemahaman tentang hukum adalah sejumlah informasi yang dimiliki oleh seseorang mengenai isi dari aturan (tertulis), yakni mengenai isi, tujuan, dan manfaat dari peraturan tersebut. Aspek sikap terhadap hukum adalah kesediaan untuk menerima atau menolak hukum karena adanya penghargaan atau keinsyafan bahwa hukum tersebut bermanfaat bagi kehidupan manusia. Sedangkan yang terakhir, aspek perilaku hukum adalah tentang berlaku atau tidaknya suatu aturan hukum dalam masyarakat serta sejauh mana masyarakat mematuhinya.

Semua sivitas akademika UIN Kiai Ageng Muhammad Besari memiliki komitmen yang sama dalam menghijaukan kampus melalui berbagai macam cara, seperti penanaman pohon, membuang sampah sesuai dengan jenisnya dan mencegah pencemaran air udara. Pada level pengetahuan dan pemahaman, seluruh elemen kampus tentu telah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik. Didukung dengan sosialisasi secara massif melalui pembelajaran di kelas, workshop eco-green, penyediaan tempat sampah yang berbeda-beda, serta edukasi melalui media sosial. Lalu bagaimana dengan level sikap dan perilaku. Dalam observasi penulis, para sivitas akademika di UIN Ponorogo belum sepenuhnya taat membuang sampah sesuai jenisnya. Bahkan masih banyak juga yang masih membuang sampah sembarangan. Tentu perilaku semacam ini menjadi faktor penghambat keberhasilan program Ekoteologi di kampus. Maka, selain terus membangun budaya literasi sadar sampah, kita semua para sivitas akademika bisa memberikan teguran langsung dan sanksi edukatif (tarbawy). Sanksi yang bersifat mendidik dalam bentuk mengikutsertakan para pelanggar tersebut untuk kerja sosial (kerja bakti), menanam pohon/bunga di area kampus, bahkan bisa juga dalam bentuk pengurangan nilai mata kuliah di kelas.

*Dosen Fakultas Syariah UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
LANGUAGE »