Membincang Awal Bulan Hijriyah Melalui “Kaca-Mata” Jasser Auda

Oleh: Udin Safala*

Pada beberapa tahun lalu, tepatnya pada tahun 2022 pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama dengan Kementerian Agama sejumlah negara regional seperti Brunai Darussalam, Malaysia dan Singapura yang dikenal dengan MABIMS merilis kriteria penentuan awal bulan Hijriah baru terkait imkan al-rukyat MABIMS yang disebut dengan kriteria Neo MABIMS. Kriteria ini memicu munculnya beragam respon -kalau kurang tepat untuk disebut sebagai polemik- tidak hanya masyarakat akademis tetapi juga ormas keagamaan serta dalam batas-batas tertentu ranah ekonomi dan politik negeri.

Artikel singkat ini tidak mencoba untuk mengurai ragam perspektifal stimulus-respon fakta dan opini yang muncul di masyarakat, namun akan sedikit menguak bidikan kriteria Neo MABIMS tersebut melalui Maqashid al-Syariah gagasan Jasser Auda karena disinyalir tidak hanya akan memberikan solusi yang dapat diterima para agamawan tetapi juga oleh beragam level akademisi negeri ini. Informasi penting dalam rilisan kriteria tersebut adalah bahwa bulan baru atau yang dikenal dalam Bahasa Arab dengan hilal harus memenuhi ketinggian minimum 3° dan elongasi 6,4°, upgrade ini merupakan hasil kajain yang mungkin cukup lama karena kriteria lama yang digunakan -meminjam istilah Fitriyani, at all kurang dapat dipertahankan karena sulit atau bahkan tidak merefleksikan perkembangan astronomi kontemporer. Kriteria Neo MABIMS tampaknya tidak berlebihan tatkala menegaskan bahwa presisi dan akurasi yang ditentukan lebih tinggi dan lebih akurat dari sudut astronomi karena sekali lagi melalui riset yang relatif lama dan mewakili hal yang disebut dalam istilah teknis agamawan sebagai ijtihad-jama’I (ijtihad kolektif) karena menifestasi dari beragam akademisi dan teoretisi dari beragam ranah keilmuan. Karena hal inilah ragam respon dari luar menganggap kriteria Neo MABIMS terlalu ketat sehingg agak sulit atau bahkan sulit terpenuhi tatkala dibenturkan dengan realitas di lapangan saat ru’yat al-hilal dilaksanakan.

Ragam implikasi dari kriteria Neo MABIMS ini cukup jelas dari mulai ranah keagamaan sebagaimana ditunjukkan dalam kajian Suhanah, serta sejumlah implikasi lain semacam ruang sosial, ekonomi dan bahkan politik. MABIMS sebagai pemegang otoritas keagamaan negara atau sejumlah negara di kawasan (regional) secara politis butuh legitimasi ilmiah dan sosial agar salah satu level kewenangannya dapat diterima mayoritas masyarakat.

Jasser Auda melalui Maqashid gagasannya, sebagai pilar kajian singkat ini, mencoba untuk meraih dan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Proposal Auda yang cukup signifikan adalah bahwa ia mengemas maqashid al-syariah dengan merelasikannya dengan hokum Islam sebagai ranah filosofif yang secara radik, luas dan dalam mampu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat seperti yang dapat dikutip dari kajian Gumantri termasuk penentuan awal bulan hijriyah sebagai bagian kecil dari ranah hukum Islam yang memiliki karakter universal termasuk terapan gagasannya di Indonesia dan sejumlah negara kawasan. Gagasa maqashid al-Syariah Auda sejatinya melampaui teks dan prosedur, di dalam bangunan teori gagasannya bersemayam inti dari teks-teks agama ataupun keagamaan khususnya hal-hal yang terkait dengan hokum Islam. Sejumlah prinsip tawaran Auda adalah keutuhan, multi-dimensi, keterbukaan, keterkaitan hirarki hukum Islam, sisi kognisi dan berorientasi pada capaian inti tujuan sebagaimana dapat ditemukan dalam karya monumentalnya. Ia tidak tidak menghentikan pemikiran filosofisnya pada ranah pemeliharaan atau perlindungan semata tetapi menariknya pada wilayah pengembangan dalam ruang dan sisi-sisi asasi manusia, seperti keadilan, kesejahteraan sampai pada martabat yang dimiliki tiap manusia.

Secara runtut gagasan maqashid al-Syariah yang paling krusial adalah; pertama perlindungan terhadap agama atau akses ke wilayah agama yang dapat berupa kepastian waktu ibadah puasa, haji, ibadah shalat ied al-Fithr dan ied al-Adlha turunan masing-masing serta lainnya serta meminimalisir ranah perbedaan di masyarakat; Kedua perlindungan terhadap akal pikiran yang sangat relevan dengan sisi rasionalitas dengan bukti tetap mempertimbangkan akses ke wilayah sains dalam hal ini astronomi modern atau bahkan kontemporer, artinya bahwa adaptasi terhadap ranah temuan baru sains masih jadi pertimbangan; Ketiga perlindungan dan akses ke ranah sosial, kesejahteraan umum harus tetap terjaga dan terawatt dengan baik. Kriterian baru MABIMS sebagai target gagasan Auda dapat diakses oleh sebagian besar atau bahkan seluruh masyarakat negeri dengan kepastian kalender secara nasional; dan ragam prinsip lainnya.

Syariat, dalam gagasan Auda, tidak saja memiliki sisi resposifitas yang tinggi tetapi juga aspeks elastisitas yang cukup matang karena telah bergumul dengan ragam realitas di baerbagai wilayah dan melintasi waktu yang cukup lama.

Teori gagasan Auda, lebih jauh, mengurai keterkaitannya dengan kesinambungan manusia dari aspek fisik dan biologis manusia. Ketentuan sampai kriteria di atas sejatinya juga bersinggungan dengan ragam akses pada kesehata, rumah sakit dan ragam hal yang senada, dan ini juga jadi pertimbangan penting dalam gagasan Auda termasuk di dalamnya ragam pesta yang dilaksanakan di masyarakat. Berikutnya perlindungan ekonomi dan aksese-akses yang terkait dengannya. Beragam kegiatan ekonomi juga sangat erat hubungannya denga kalender Islam, bahkan lebih dari satu atau dua dekade yang lalu -di ruang-ruang kuliah dan lainnya- terdapat statemen yang menyatakan bahwa terjadinya perbedaan penanggalan atau tanggal hari raya sejatinya terdapat sinyalemen masih terdapat perputaran uang (cash-flow) yang sangat tinggi yang memiliki nominal ratusan milliard bahkan triliunan dalam satu hari karena di satu sisi terdapat masyarakat yang sudah libur untuk merayakan hari raya, sementara pada sejumlah wilayah yang lain aktifitas ekonomi dai pasar-pasar tradisional, took kelontong bahkan di mall-mall kota-kota besar masih menyisakan cash-flow yang sangat tinggi.

Untuk mengatasi beragam hal tersebutlah, dalam kaitannya dengan kriteria baru MABIMS (Neo-MABIMS) dapat diteropong melalui “kaca-mata” Jasser Auda. Sejatinya tidak hanya untuk penyatuan dan pengembangan teori karena realitas sejatinya juga selalu bergerak ke arah pengembangan dari berbagai aspek kehidupan, menyeruak ke beragam ranah domestik maupun publik, tetapi juga dengan elastis meminimalisir hal-hal yang tidak dikehendaki agama, tidak diingini masyarakat baik secara sosial, ekonomi, politik ataupun ranah lainnya.

:: dari berbagai sumber

*Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
LANGUAGE »