Surakarta, 23 September 2026 – Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Ponorogo (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Prof. Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I., turut berpartisipasi dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia di Swiss-Bellhotel Solo, Surakarta, Rabu (23/9/2026).
Diskusi publik mengangkat tema “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan”. Forum ini mempertemukan sekitar 100 peserta dari berbagai unsur, mulai dari pimpinan dan anggota Komisi Yudisial, Badan Legislasi DPR, Majelis Ulama Indonesia (MUI), akademisi dan pakar hukum tata negara, praktisi hukum dan peradilan, organisasi profesi hukum, mitra perguruan tinggi, tokoh masyarakat, media, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Menempatkan Independensi dan Akuntabilitas secara Seimbang
Diskusi tersebut dilatarbelakangi kebutuhan untuk memastikan kekuasaan kehakiman tetap berjalan secara merdeka, profesional, berintegritas, akuntabel, dan bebas dari intervensi. Dalam kerangka negara hukum, independensi peradilan tidak hanya menyangkut kelembagaan, tetapi juga independensi personal hakim.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Komisi Yudisial memiliki mandat konstitusional untuk turut menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim melalui mekanisme pengawasan etik. Karena itu, penguatan KY tidak semata-mata berkaitan dengan penambahan kewenangan, tetapi juga bagaimana membangun keseimbangan antara independensi, integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah perkembangan kedudukan KY setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 yang menempatkan KY sebagai state auxiliary organ atau supporting element. Perkembangan tersebut kemudian memunculkan diskursus mengenai ruang lingkup kewenangan dan efektivitas pelaksanaan mandat konstitusional KY dalam pengawasan hakim.
Forum juga membahas sejumlah persoalan strategis, antara lain fungsi pemantauan dan investigasi, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, efektivitas rekomendasi sanksi, mekanisme pemeriksaan bersama, hubungan kelembagaan KY dengan Mahkamah Agung, pengawasan terhadap Hakim Konstitusi, serta penguatan struktur kelembagaan KY di tingkat pusat dan daerah.
Hukum, Etika, dan Nilai Keagamaan
Diskusi publik tidak hanya melihat penguatan KY dari perspektif hukum dan ketatanegaraan, tetapi juga menghadirkan dimensi etik, moral, dan keagamaan. Nilai keadilan, amanah, integritas, pencegahan kemudaratan, dan kemaslahatan ditempatkan sebagai nilai yang relevan dalam membangun etika hakim dan memperkuat kelembagaan peradilan.
Perspektif tersebut memiliki relevansi kuat bagi Fakultas Syariah. Kehadiran Prof. Dr. Khusniati Rofiah, M.S.I. menjadi bagian dari partisipasi akademik Fakultas Syariah dalam mengikuti perkembangan pemikiran, kebijakan, dan pembaruan kelembagaan di bidang hukum serta peradilan.
Sebagai institusi pendidikan tinggi yang mengembangkan kajian hukum Islam dan hukum, Fakultas Syariah memiliki kepentingan akademik untuk terus membangun konektivitas dengan lembaga negara, dunia peradilan, praktisi hukum, serta berbagai pemangku kepentingan.
Tujuh Agenda Strategis
Diskusi publik ini diarahkan untuk menghasilkan masukan yang dapat memperkuat desain kelembagaan dan kewenangan Komisi Yudisial. Setidaknya terdapat tujuh agenda strategis yang menjadi tujuan forum.
Pertama, mengidentifikasi tantangan normatif, kelembagaan, dan implementatif yang dihadapi KY. Kedua, menghimpun pandangan keagamaan, akademik, dan praktis mengenai penguatan kewenangan KY.
Ketiga, membahas model pengawasan hakim yang efektif dengan tetap menjaga independensi peradilan. Keempat, merumuskan rekomendasi penguatan fungsi pengawasan, pemantauan, pemeriksaan etik, dan penegakan kehormatan hakim.
Kelima, menelaah kebutuhan penguatan struktur dan kapasitas kelembagaan KY. Keenam, memberikan masukan terhadap arah kebijakan dan penyempurnaan revisi Undang-Undang tentang Komisi Yudisial. Ketujuh, membangun kesamaan pandangan dan komitmen untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka, berintegritas, dan berkeadilan.
Lima Perspektif dalam Satu Forum
Untuk memperkaya pembahasan, forum menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang.
Ketua Komisi Yudisial, KPA Prof. Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., tampil sebagai keynote speaker dengan tema “Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman dalam Mewujudkan Peradilan yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan.”
Dari Badan Legislasi DPR, pembahasan diarahkan pada arah kebijakan legislasi dalam penguatan kewenangan dan kelembagaan KY, termasuk evaluasi pengaturan kewenangan, urgensi revisi UU Komisi Yudisial, penguatan hubungan kelembagaan dalam sistem checks and balances, serta efektivitas rekomendasi KY.
Sementara itu, Anggota Komisi Yudisial membahas penguatan kelembagaan KY dalam menjaga independensi dan integritas peradilan, dengan fokus pada pengawasan perilaku hakim, pemantauan, investigasi, penegakan etik, serta sinergi KY dengan Mahkamah Agung dan lembaga penegak hukum.
Perspektif keagamaan disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia, yang mengangkat pentingnya keadilan dan integritas hakim, peran lembaga pengawas etik, kontribusi agama dan tokoh agama dalam reformasi peradilan, serta sinergi nilai agama dengan reformasi kelembagaan peradilan.
Perspektif ketatanegaraan diperkuat oleh Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum., Ketua Komisi Yudisial periode 2016–2018 sekaligus Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta. Ia membahas reposisi konstitusional KY, kedudukan KY dalam teori ketatanegaraan modern, hubungan KY dengan Mahkamah Agung, penguatan kewenangan, serta desain kelembagaan yang efektif dan berkelanjutan.
Adapun perspektif agama, etika, dan integritas diperkuat oleh Dr. Habib Muhammad Hanif Alatas, Lc., M.Pd. melalui tema “Rekonstruksi Kekuasaan Kehakiman Berbasis Nilai Agama, Etika, dan Integritas.” Pembahasan mencakup integritas hakim, hubungan etika dengan independensi peradilan, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, keteladanan moral, serta peran masyarakat dalam menjaga kehormatan lembaga peradilan.
Dari Diskusi Menuju Rekomendasi
Rangkaian kegiatan diawali dengan registrasi, pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, laporan pelaksanaan kegiatan, dan sambutan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial. Acara kemudian dilanjutkan dengan keynote speech serta pemaparan lima narasumber secara panel.
Setelah sesi paparan, peserta mengikuti diskusi dan tanya jawab bersama narasumber. Forum selanjutnya memasuki tahap perumusan dan finalisasi rekomendasi. Hasil pembahasan kemudian disampaikan dan dituangkan dalam berita acara atau kesepahaman hasil diskusi, sebelum acara ditutup dan dilanjutkan dengan konferensi pers.
Memperkuat Peran Akademisi dalam Pembaruan Hukum
Keikutsertaan Prof. Dr. Khusniati Rofiah, M.S.I. dalam forum tersebut menjadi bagian dari komitmen Fakultas Syariah UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo untuk memperluas jejaring akademik dan kelembagaan sekaligus memperkuat keterhubungan perguruan tinggi dengan lembaga negara dan dunia peradilan.
Forum ini juga memiliki relevansi dengan pengembangan keilmuan Fakultas Syariah, terutama dalam bidang hukum, hukum tata negara, hukum keluarga, hukum ekonomi syariah, etika profesi hukum, serta isu-isu aktual mengenai reformasi peradilan dan penegakan hukum.
Bagi perguruan tinggi, keterlibatan dalam forum kebijakan hukum tidak berhenti pada pertukaran informasi. Forum semacam ini menjadi ruang akademik untuk memperkaya perspektif yang dapat dikembangkan lebih lanjut dalam kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Melalui keterlibatan tersebut, Fakultas Syariah dapat terus memperkuat perannya sebagai bagian dari komunitas akademik yang responsif terhadap perkembangan hukum dan ketatanegaraan, sekaligus membangun jejaring dengan lembaga peradilan, praktisi hukum, organisasi profesi, tokoh agama, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pada akhirnya, Diskusi Publik Komisi Yudisial diharapkan tidak hanya menghasilkan pertukaran gagasan, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap penyusunan kebijakan, naskah akademik, dan agenda pembaruan regulasi serta kelembagaan Komisi Yudisial. Upaya tersebut diarahkan untuk membangun sistem peradilan yang semakin dipercaya masyarakat serta mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh warga negara.
Reporter : Tim FMC
Editor : FMC




