Dekan Fakultas Syariah Resmi Kukuhkan Pengurus IKASYA Masa Bakti 2026-2030

Ponorogo – Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Prof. Dr. Khusniati Rofiah, M.S.I., secara resmi mengukuhkan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Syariah (IKASYA) Masa Bakti 2026-2030.

Pengukuhan tersebut tertuang dalam Keputusan Dekan Fakultas Syariah Nomor 2034 Tahun 2026, yang ditetapkan di Ponorogo pada tanggal 29 September 2026. SK tersebut mengatur tentang Penetapan Nama-Nama Pengurus IKASYA Fakultas Syariah UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan, pembentukan kepengurusan baru ini bertujuan untuk menjamin kelancaran, ketertiban, dan keberlangsungan pelaksanaan program serta kegiatan IKASYA.

Susunan Pengurus Inti IKASYA 2026-2030: Berdasarkan lampiran SK Dekan, susunan pengurus yang dikukuhkan adalah sebagai berikut:

Jajaran Pembina dan Pengurus:

  1. Rektor UIN Ponorogo
  2. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Alumni
  3. Dekan Fakultas Syariah
  4. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Alumni
  5. serta para Guru Besar dan Senior Fakultas Syariah diantaranya Prof. Dr. H. Agus Purnomo, M.Ag., Prof. Dr. Luthfi Hadi Aminuddin, M.Ag., Prof. Izza Hanifuddin, M.Ag., Ph.D., dan tokoh alumni lainnya.
  6. Ketua: Basuki Romdon
  7. Sekretaris: Ahmad Junaidi
  8. Bendahara: Nihayatur Rohmah

Kepengurusan ini juga dilengkapi dengan lima divisi utama:

  1. Divisi Kerjasama Kelembagaan dan Kehumasan Dikoordinatori oleh Eriva Khoirul Anam
  2. Divisi Hukum Dikoordinatori oleh Moh. Romdlon
  3. Divisi Organisasi Data dan Informasi Alumni Dikoordinatori oleh Mulyana, S.H.I.
  4. Divisi Pendidikan dan Pengembangan Karier Alumni Dikoordinatori oleh Wahyu Saputra, M.H.Li.
  5. Divisi Jaringan dan Ukhuwwah, Merupakan divisi yang berisi perwakilan alumni lintas angkatan mulai angkatan 1990 (Sirojudin Ahmad, M.H.) hingga angkatan 2022 (Fiki Nur Sa’adah, S.H.), sebagai wujud konsolidasi lintas generasi.

Pengurus IKASYA mempunyai tugas menjalankan roda organisasi sesuai AD/ART, menyusun dan melaksanakan program kerja, serta mengembangkan kegiatan yang mendukung tujuan dan visi misi IKASYA.

Masa bakti pengurus adalah 2026-2030, terhitung sejak tanggal ditetapkannya SK sampai dengan diterbitkannya SK baru. Dekan Fakultas Syariah berharap dengan dikukuhkannya pengurus baru ini, IKASYA dapat menjadi mitra strategis fakultas dalam meningkatkan tracer study, pendampingan karir alumni, penguatan jaringan profesi hukum, serta kontribusi nyata bagi almamater dan masyarakat.

Reporter : Tim FMC

Editor : FMC

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
LANGUAGE »