Ilmu Hukum di UIN: Antara Minat, Kebutuhan, dan Integrasi

Keinginan membuka Program Studi Ilmu Hukum mengemuka dalam dialog Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN di Yogyakarta, 6 Oktober 2026. Para peserta mengajukan alasan akademik dan kebutuhan profesi. Mereka juga mempertanyakan moratorium yang membatasi pembukaan prodi tersebut. Dialog mempertemukan harapan perluasan mandat keilmuan dengan kebijakan penataan pendidikan tinggi.

Prof. Mukhamad Najib, Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek, sebagai narasumber, membedakan tingginya animo calon mahasiswa dari kebutuhan pasar kerja. Keduanya tidak selalu bergerak searah. Prodi yang diminati belum tentu menghadapi permintaan tenaga kerja yang sebanding.

Transformasi IAIN menjadi UIN memang membuka ruang perluasan bidang keilmuan. Sejumlah kecil UIN telah menyelenggarakan Ilmu Hukum, sebut misalnya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan UIN Walisongo Semarang. Tetapi sejumlah besar UIN belum.

Mandat yang diperluas

Dalam diskusi muncul pertanyaan tentang wacana batas 20 persen prodi umum di perguruan tinggi keagamaan. DPR pada Juli 2026 menyebut pembatasan tersebut sebagai bagian dari rancangan UU Sistem Pendidikan Nasional. Batas serupa juga diwacanakan untuk prodi keagamaan di perguruan tinggi umum.

Wacana di atas tentu menyentuh harapan perubahan status IAIN menjadi UIN. Perluasan bidang ilmu diharapkan memungkinkan dialog agama dengan persoalan masyarakat yang semakin beragam. Menurut penuturan Najib tentang pandangan anggota dewan, perluasan itu juga memunculkan kekhawatiran hilangnya diferensiasi PT. Ini sebagaimana dahulu IKIP dikenal sebagai tempat pendidikan guru dan IAIN sebagai pusat kajian agama.

Ada nostalgia kelembagaan dalam pandangan tersebut. Kekhasan dipahami melalui pembagian bidang kajian yang relatif jelas. Sementara itu, mandat UIN membuka kemungkinan kekhasan melalui pendekatan lintas disiplin (integrasi). Pertanyaannya, apakah identitas dan diferensiasi diukur dengan batas bidang ilmu atau melalui mutu dan karakter pengembangannya?

UIN perlu menjawab pertanyaan itu melalui praktik akademik. Kehadiran prodi umum belum dengan sendirinya membuktikan integrasi. Demikian pula, penambahan mata kuliah agama belum cukup menunjukkan pembeda. Kekhasan perlu terbukti dalam ketajaman analisis, mutu argumentasi, dan kepekaan lulusan terhadap persoalan hukum dan keadilan

Kecermatan Membaca kebutuhan

Persoalan moratorium berada pada ranah kebijakan. Lampiran surat layanan perizinan tahun 2026 mencantumkan Hukum jenjang Sarjana sebagai prodi yang dimoratorium. Akuntansi, Ekonomi, dan Manajemen juga tercantum dalam daftar tersebut.

Menurut catatan dialog, Najib menjelaskan bahwa pembatasan dapat berangkat dari masukan pemangku kepentingan atau kajian kementerian tentang penawaran dan permintaan. Tentu penjelasan tersebut membutuhkan keterbukaan data agar dapat diuji. Jumlah lulusan, kesesuaian pekerjaan, dan kebutuhan wilayah dapat memperlihatkan keadaan berbeda. Kejenuhan lulusan pada tingkat nasional belum tentu menggambarkan seluruh kebutuhan lokal.

Peserta forum mengangkat kekurangan hakim sebagai alasan pentingnya pendidikan hukum. Kekurangan tenaga hakim menunjukkan persoalan kapasitas layanan peradilan. Namun, keadaan itu belum otomatis membuktikan kekurangan sarjana hukum. Formasi, seleksi, kompetensi, dan distribusi penempatan turut menentukan hubungan lulusan dengan profesi.

Najib menyampaikan kemungkinan bahwa sebagian lulusan enggan memasuki profesi tersebut. Kemungkinan ini perlu diperiksa melalui data pilihan karier alumni. Fakultas juga perlu mengetahui hambatan lulusan yang sebenarnya berminat. Dari sana, kebutuhan pendidikan dapat dirumuskan lebih tepat daripada sekadar menambah jumlah mahasiswa.

Tanggung jawab setelah wisuda

Kritik Najib terhadap perilaku kampus menjadi bagian penting dialog. Dalam selorohnya, alumni sukses lebih sering diprofilkan. Bantuan bagi alumni yang kesulitan mencari pekerjaan masih kurang mendapat perhatian. Penilaian ini mengajak kampus melihat pengalaman lulusan secara lebih utuh.

Ia menggunakan analogi layanan after-sales produk terkenal elektronik. Analogi itu menekankan kesinambungan tanggung jawab setelah layanan utama diberikan. Dalam pendidikan, bentuknya dapat berupa pendampingan karier, penguatan kompetensi, dan akses jejaring profesi. Pengalaman alumni juga menjadi bahan untuk memperbaiki kurikulum.

Tujuan pendidikan tentu lebih luas dari pekerjaan. Namun, kesulitan lulusan memperoleh penghidupan layak tetap saja menjadi persoalan akademik dan kelembagaan. Alumni yang belum berhasil diharapkan menyediakan informasi tentang hambatan transisi menuju dunia kerja. Mengabaikan mereka membuat kampus kehilangan bahan evaluasi yang penting.

Usulan Ilmu Hukum karena itu perlu disertai rancangan integrasi dan pendampingan lulusan yang konkret. Pemerintah perlu membuka dasar moratorium serta ukuran peninjauannya. Perluasan mandat UIN dapat dipertanggungjawabkan melalui kontribusi yang terukur. Tanggung jawab tersebut terus berjalan ketika mahasiswa telah meninggalkan ruang kuliah. (Abid Rohmanu, WD I Fasya)


Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
LANGUAGE »