Ponorogo, 15 Oktober 2026 — UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo menyelenggarakan kuliah umum bertema “Ombudsman dan Negara Hukum: Mengawal Akuntabilitas Penyelenggara Pelayanan Publik”, Kamis (15/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Lantai 4 Gedung Pusat Sumber Belajar ini menghadirkan Assoc. Prof. Dr. Radian Syam, S.H., M.H., anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Kuliah umum terutama diikuti oleh mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah.
Dalam sambutannya, Rektor UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Prof. Dr. Hj. Evi Muafiah, M.Ag., menegaskan komitmen universitas untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam bidang pendidikan. Komitmen tersebut tidak hanya berkaitan dengan kualitas layanan, tetapi juga sikap dan etika dalam melayani. Karena itu, berbagai unit layanan di lingkungan universitas turut diundang untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Rektor mengaitkan pentingnya kelembutan dalam pelayanan dengan pesan Al-Qur’an, khususnya QS. Ali Imran [3]: 159, “Wa law kunta faẓẓan ghalīẓal-qalbi lanfaḍḍū min ḥaulik”, yang berarti, “Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauh dari sekitarmu.” Pesan tersebut menegaskan pentingnya sikap manusiawi dalam membangun hubungan dengan pihak yang dilayani. Rektor berharap kuliah umum ini memberikan pencerahan sekaligus memperkuat komitmen pelayanan di lingkungan universitas.
Ombudsman dan Penguatan Akuntabilitas Pelayanan Publik dalam Negara Hukum
Dalam paparannya, Radian Syam menempatkan pelayanan publik sebagai salah satu ukuran konkret bekerjanya negara hukum. Negara hukum tidak cukup ditandai oleh keberadaan peraturan dan lembaga negara. Prinsip negara hukum harus dapat dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang adil, transparan, berkepastian hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perspektif tersebut memperlihatkan hubungan erat antara negara hukum dan praktik administrasi pemerintahan. Legalitas merupakan dasar penyelenggaraan pelayanan, tetapi kepatuhan formal terhadap prosedur belum selalu menjamin terpenuhinya keadilan. Pelayanan publik juga harus memenuhi asas kepatutan, nondiskriminasi, ketepatan waktu, dan penghormatan terhadap hak warga negara.
Radian menjelaskan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, pengawasan tersebut mencakup pelayanan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, serta pihak lain yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Pengawasan diarahkan terutama pada pencegahan dan penanganan maladministrasi.
Maladministrasi dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan tidak diberikannya pelayanan. Persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut ketidaktertiban administrasi, tetapi juga berpotensi merugikan hak masyarakat. Karena itu, pengawasan Ombudsman memiliki arti penting dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Hal menarik dari materi kuliah umum ini adalah penekanan pada fungsi Ombudsman sebagai lembaga yang mendorong perbaikan. Melalui konsep magistrate of influence, Ombudsman dijelaskan memiliki kekuatan pengaruh yang dibangun melalui pemeriksaan objektif, argumentasi berbasis fakta, dialog, dan rekomendasi. Pengawasan tidak berhenti pada penemuan kesalahan, tetapi perlu mendorong perubahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Rekomendasi Ombudsman menjadi salah satu instrumen untuk mewujudkan perbaikan tersebut. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 mewajibkan terlapor dan atasannya melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Dengan demikian, efektivitas pengawasan tidak cukup diukur dari jumlah pengaduan yang ditangani, tetapi juga dari tindak lanjut dan perbaikan pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Kuliah umum yang dimoderatori oleh Umarwan Sutopo, M.H.I., berlangsung secara interaktif. Sejumlah mahasiswa mengajukan pertanyaan mengenai peran dan kewenangan Ombudsman. Salah satu pertanyaan yang menarik berkaitan dengan kemungkinan sinergi antara Ombudsman dan perguruan tinggi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Radian menyampaikan keterbukaan Ombudsman untuk membangun kerja sama dengan kampus. Peluang kerja sama itu dapat ditindaklanjuti melalui nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan penerimaan mahasiswa untuk kegiatan magang. Respons ini membuka kemungkinan penguatan pembelajaran berbasis pengalaman, khususnya bagi mahasiswa yang mendalami hukum tata negara dan administrasi pemerintahan.
Bagi mahasiswa HTN Fakultas Syariah, materi kuliah umum ini memiliki relevansi akademik yang penting. Kajian hukum tata negara tidak hanya berurusan dengan konstitusi, pembagian kekuasaan, dan hubungan antarlembaga negara. Kajian tersebut juga mencakup bagaimana kewenangan negara dijalankan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan ada masyarakat.
Kuliah umum ini memberikan ruang refleksi bagi perguruan tinggi sebagai penyelenggara pelayanan publik. Prinsip negara hukum, akuntabilitas, dan etika pelayanan perlu diwujudkan dalam tata kelola administrasi maupun layanan akademik. Last but not least, kualitas institusi tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan aturan dan prosedur, tetapi juga oleh kualitas pelayanan yang diterima oleh masyarakat. (Kontributor: Abid Rohmanu)




