Audit yang Membuat Kampus Belajar*

Kamis, 30 Juli 2026, program-program studi di Fakultas Syariah UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo menjalani asesmen lapangan Audit Mutu Internal (AMI). Tahap ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyusunan Dokumen Evaluasi Diri (DED) dan audit kecukupan dokumen.

Bagi pengelola program studi, pekan audit sering kali terasa menegangkan. Data diperiksa, dokumen dicocokkan, dan berbagai pertanyaan harus dijawab di hadapan auditor. Namun, di balik kesibukan tersebut terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: apakah audit sungguh membantu program studi memperbaiki mutu, atau hanya menguji kemampuannya dalam menyiapkan dokumen?

Dari Berkas ke Pola Mutu

Audit mudah tergelincir menjadi seremoni administratif. Menjelang asesmen lapangan, program studi sibuk mengumpulkan surat keputusan, laporan kegiatan, daftar hadir, foto, dan tautan bukti pendukung. Keberhasilan kemudian dinilai dari lengkap tidaknya berkas dan lancar tidaknya pengelola menjawab pertanyaan auditor.

Setelah audit berakhir, laporan disusun dan berita kegiatan diterbitkan. Akan tetapi, proses akademik belum tentu berubah. Jika demikian, audit hanya menghasilkan kampus yang pandai mendokumentasikan kegiatan, belum tentu kampus yang mampu belajar dari kegiatannya.

Padahal, kepentingan publik dalam penjaminan mutu jauh melampaui kerapian berkas. Mahasiswa dan orang tua berhak mengetahui apakah kurikulum benar-benar membentuk kompetensi lulusan, pembelajaran dikelola secara layak, dan hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki layanan. Negara pun menempatkan penjaminan mutu sebagai proses sistemik. Permendikti Saintek Nomor 39 Tahun 2025 mengatur standar pendidikan tinggi, sistem penjaminan mutu, akreditasi, serta pangkalan data pendidikan tinggi. Mutu, dengan demikian, merupakan bentuk pertanggungjawaban perguruan tinggi kepada publik.

Dalam kerangka itulah DED seharusnya ditulis. Dokumen ini bukan etalase yang hanya menampilkan keberhasilan program studi. DED merupakan cermin institusional untuk membaca jarak antara standar yang ditetapkan, praktik yang dijalankan, dan hasil yang dicapai. Program studi tidak menjadi buruk hanya karena mengakui adanya kekurangan. Kelemahan yang lebih serius justru muncul ketika masalah tidak dikenali, ditutupi oleh kelengkapan administratif, atau dibiarkan berulang tanpa perbaikan.

Auditor karena itu tidak cukup mencari dokumen yang tersedia dan yang belum tersedia. Tugas yang lebih penting adalah menemukan pola. Apakah kebijakan diterjemahkan secara konsisten dalam pelaksanaan? Apakah kegiatan menghasilkan capaian yang terukur? Apakah hasil evaluasi memengaruhi keputusan berikutnya? Apakah temuan tahun lalu telah diselesaikan atau kembali muncul dengan kemasan berbeda?

Pertanyaan tersebut membantu auditor membedakan persoalan insidental dari kelemahan sistemik. Ketika satu dosen belum menggunakan rubrik penilaian, masalahnya mungkin bersifat individual. Namun, jika sebagian besar mata kuliah belum menggunakannya, persoalannya mungkin terletak pada sistem: pedoman belum jelas, sosialisasi tidak memadai, pendampingan tidak tersedia, atau pemantauan tidak berjalan.

Kurikulum berbasis capaian atau outcome-based education memberikan contoh yang lebih terang. Keberadaan dokumen kurikulum dan Rencana Pembelajaran Semester belum membuktikan bahwa pembelajaran telah berorientasi pada capaian. Auditor perlu menelusuri hubungan antara profil lulusan, capaian pembelajaran lulusan, materi perkuliahan, metode asesmen, rubrik, hasil belajar mahasiswa, dan tindak lanjutnya.

Jika hubungan tersebut terputus, program studi mungkin telah memiliki perangkat OBE, tetapi belum menjalankan nalar OBE. Audit harus bergerak dari pemeriksaan benda menuju pemeriksaan hubungan: bukan hanya memastikan dokumen tersedia, melainkan menguji apakah seluruh unsur bekerja secara konsisten untuk menghasilkan mutu yang dijanjikan.

Menjadikan Temuan sebagai Pembelajaran

Bahaya terbesar AMI bukan banyaknya temuan, melainkan lahirnya “dramaturgi mutu”. Program studi terlihat sangat tertib selama audit, tetapi tidak memiliki mekanisme belajar setelah auditor pergi. Gejalanya mudah dikenali: dokumen baru dicari menjelang audit, keberhasilan diklaim tanpa pengukuran, masalah diselesaikan sementara, dan tindak lanjut berhenti sebagai tabel rencana.

Dokumen tentu tetap penting. Tanpa bukti, klaim mutu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Namun, dokumen harus menjadi jejak dari proses yang hidup, bukan pengganti proses tersebut. Dalam sosialisasi AMI 2026, Lembaga Penjaminan Mutu UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo juga menekankan penyajian data sesuai keadaan sebenarnya dan penggunaan hasil audit sebagai dasar strategi peningkatan mutu.

Pesan itu menuntut tiga pergeseran. Pertama, DED perlu ditulis sebagai diagnosis berbasis data, bukan pembelaan diri program studi. Data tidak hanya ditampilkan, tetapi juga dibaca kecenderungannya, dijelaskan kesenjangannya, dan ditelusuri akar masalahnya.

Kedua, auditor harus menguji konsistensi antara standar, pelaksanaan, hasil, dan tindak lanjut. Temuan audit tidak cukup menyatakan bahwa suatu dokumen belum tersedia. Auditor juga perlu menunjukkan konsekuensi ketiadaan tersebut terhadap proses akademik dan mutu layanan.

Ketiga, rekomendasi audit mesti diterjemahkan menjadi agenda perbaikan yang memiliki penanggung jawab, tenggat waktu, indikator keberhasilan, dan pemeriksaan ulang. Tanpa mekanisme tersebut, rekomendasi mudah berubah menjadi daftar pekerjaan yang diwariskan dari satu audit ke audit berikutnya.

Asesmen lapangan di Fakultas Syariah akan selesai dalam hitungan jam. Nilai dapat ditetapkan dan laporan dapat disusun. Namun, kualitas program studi baru terlihat dari perubahan yang berlangsung sesudahnya: apakah masalah dipetakan secara jujur, akar penyebab ditemukan, dan rekomendasi benar-benar mengubah kebijakan maupun praktik.

Audit yang baik tidak meninggalkan ketakutan terhadap temuan. Ia menumbuhkan keberanian institusi untuk melihat dirinya sendiri tanpa kosmetik administratif. Sebab, kampus bermutu bukanlah kampus yang tampak tanpa kekurangan, melainkan kampus yang mampu mengenali, memperbaiki, dan belajar dari kekurangannya. (Abid Rohmanu, Auditor AMI UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo).

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
LANGUAGE »