Bayar UKT Bukan Berarti Membeli Kampus

Dari Mahasiswa sebagai “Konsumen” Menuju Mahasiswa sebagai Warga Akademik

Oleh: Ahmad Junaidi

Wakil Dekan Bidang Administrasi Keuangan dan Perencanaan.

Ada satu cara pandang yang diam-diam mulai tumbuh di perguruan tinggi: karena mahasiswa membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), kampus lalu dipahami seperti pusat layanan komersial. Logikanya sederhana: saya sudah membayar, maka saya berhak mendapatkan semua yang saya inginkan. Ketika ruang kuliah kurang nyaman, jaringan internet melambat, proses administrasi membutuhkan tahapan tertentu, atau sebuah kegiatan mahasiswa tidak serta-merta memperoleh anggaran, ungkapan “kami kan sudah bayar UKT” mudah muncul sebagai argumen pamungkas.

Kalimat itu terdengar masuk akal. Tetapi jika dibawa terlalu jauh, ia justru menyederhanakan hakikat pendidikan tinggi.

Mahasiswa memang mempunyai hak atas layanan yang layak. Tetapi mahasiswa bukan pelanggan yang sedang membeli gelar. Ia adalah warga akademik yang sedang dibentuk menjadi manusia terdidik, profesional, dan bertanggung jawab.

Inilah salah satu pemahaman penting yang ditanamkan sejak Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.

Pedoman Akademik UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo menempatkan PBAK sebagai media untuk mengenalkan dinamika kehidupan akademik, program akademik, aktivitas kemahasiswaan, dan proses pembelajaran kepada mahasiswa baru.  Karena itu, PBAK idealnya tidak berhenti pada pengenalan gedung, pejabat, organisasi mahasiswa, dan jargon-jargon kampus. PBAK harus menjadi pintu pertama pembentukan literasi kewargaan akademik.

UKT dan Kesalahpahaman tentang “Membeli Layanan”

UKT adalah bagian penting dalam kehidupan mahasiswa. Bahkan dalam Pedoman Akademik, mahasiswa baru dinyatakan sah sebagai mahasiswa setelah menyelesaikan pembayaran UKT.  Bagi mahasiswa lama, pembayaran UKT juga menjadi bagian dari proses heregistrasi, yang kemudian dilanjutkan dengan pemrograman KRS dan validasi oleh Dosen Pembimbing Akademik.

Artinya, UKT bukan perkara sepele.

Tetapi UKT juga jangan dipahami dengan logika transaksi sederhana: uang masuk, layanan keluar. Perguruan tinggi bukan minimarket, mahasiswa bukan pembeli, dosen bukan kasir, dan ijazah bukan barang yang menunggu di ujung antrean.

Pendidikan tinggi merupakan sebuah ekosistem

Di dalamnya ada perkuliahan, laboratorium, perpustakaan, teknologi informasi, administrasi akademik, pengembangan mahasiswa, listrik, air, pemeliharaan gedung, keamanan, kebersihan, kegiatan ilmiah, pengembangan SDM, hingga berbagai infrastruktur yang memungkinkan proses pendidikan berlangsung.

Karena itu, salah satu literasi yang perlu dimiliki mahasiswa adalah literasi keuangan publik kampus: memahami bahwa anggaran mempunyai perencanaan, prosedur, prioritas, mekanisme penggunaan, dan pertanggungjawaban.

Pedoman Akademik bahkan menegaskan bahwa pembiayaan kegiatan organisasi kemahasiswaan yang dibebankan kepada DIPA UIN harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka pertanyaan mahasiswa tidak semestinya berhenti pada:

“Mengapa kegiatan kami tidak langsung diberi dana?”

Pertanyaannya perlu dinaikkan kelas menjadi:

“Bagaimana sebuah anggaran direncanakan, digunakan secara efektif, dan dipertanggungjawabkan secara transparan?”

Di situlah mahasiswa belajar menjadi warga negara, bukan sekadar peserta kuliah.

Hak Harus Dibaca Bersama Kewajiban

Mahasiswa tentu memiliki hak.

Pedoman Akademik menegaskan hak mahasiswa untuk memperoleh bimbingan serta mendapatkan layanan administrasi, akademik, kemahasiswaan, dan kesejahteraan secara adil dan layak. Mahasiswa juga memiliki hak menggunakan fasilitas kampus sesuai ketentuan serta menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab.

Karena itu, kampus tidak boleh alergi terhadap kritik.

Jika pelayanan lambat, prosedur tidak jelas, fasilitas bermasalah, atau informasi tidak transparan, mahasiswa mempunyai ruang yang sah untuk bertanya dan menyampaikan aspirasi. Bahkan dalam tata kelola perguruan tinggi modern, kritik mahasiswa merupakan salah satu instrumen koreksi kelembagaan.

Namun hak tidak pernah hidup sendirian.

Pada bagian berikutnya, Pedoman Akademik juga mewajibkan mahasiswa menjaga fasilitas, kebersihan, ketertiban, keamanan, mengikuti proses akademik, serta membangun kehidupan kampus yang harmonis.

Di sinilah persoalan sering menjadi ironis.

Kita sangat mudah menuntut AC ruang kuliah dingin, tetapi kadang lupa menutup pintu ketika AC dinyalakan.

Kita menuntut toilet bersih, tetapi masih ada yang meninggalkan sampah.

Kita meminta kursi dan meja yang baik, tetapi sebagian fasilitas justru cepat rusak karena diperlakukan seolah tidak mempunyai pemilik.

Kita menuntut internet kampus cepat, tetapi kadang tidak peduli pada keamanan akun dan tata kelola penggunaan jaringan.

Jika fasilitas kampus adalah milik bersama, maka merawatnya bukan semata tugas tenaga kependidikan.

Menjaga fasilitas adalah bagian dari etika akademik.

Bahkan Pedoman Akademik memungkinkan adanya sanksi material berupa penggantian terhadap barang yang dirusakkan atau dihilangkan.

Dengan demikian, sarana-prasarana bukan sekadar benda mati. Ia adalah amanah publik yang menopang proses pencerdasan.

Mahasiswa Modern Harus Melek Administrasi

Ada paradoks lain di kampus.

Mahasiswa dapat menggunakan berbagai aplikasi digital, mengelola beberapa akun media sosial sekaligus, melakukan transaksi digital dalam hitungan detik, tetapi terkadang masih kebingungan membedakan registrasi, heregistrasi, KRS, cuti, nonaktif, yudisium, dan wisuda.

Padahal konsekuensinya serius.

Pedoman Akademik menjelaskan bahwa mahasiswa yang tidak melakukan heregistrasi dan tidak mempunyai alasan yang dibenarkan dapat berstatus nonaktif dan tidak memperoleh layanan akademik pada semester tersebut.

Cuti pun bukan sekadar “tidak kuliah satu semester”. Ada syarat, batas waktu, dan prosedurnya. Mahasiswa S1, misalnya, baru dapat mengajukan cuti setelah menyelesaikan sekurang-kurangnya tiga semester, dengan batas kumulatif tertentu selama masa studi.

Karena itu, nasihat paling sederhana kepada mahasiswa baru mungkin berbunyi:

Jangan pernah menghilang dari sistem.

Jika mempunyai persoalan akademik, datanglah kepada DPA.

Jika mempunyai persoalan administrasi, tanyakan kepada unit layanan.

Jika mengalami kendala pembayaran, cari informasi melalui saluran resmi.

Jika hendak cuti, lakukan melalui prosedur yang tersedia.

Masalah kecil sering menjadi besar bukan karena tidak ada solusi, melainkan karena mahasiswa memilih diam sampai batas waktunya habis.

Dalam kehidupan kampus digital, literasi administrasi adalah bagian dari literasi akademik.

Pedoman Akademik menempatkan SIAKAD sebagai sistem pengelolaan administrasi akademik secara daring dan menyediakan berbagai layanan, mulai dari biodata, registrasi keuangan, jadwal, KHS, riwayat studi, tugas akhir, yudisium hingga wisuda.

Mahasiswa abad ke-21 semestinya tidak hanya digital savvy, tetapi juga administratively literate.

Kampus Bukan Hotel, tetapi Juga Bukan Birokrasi yang Kebal Kritik

Mengatakan mahasiswa bukan pelanggan tidak berarti kampus boleh memberikan pelayanan seadanya.

Justru sebaliknya.

Karena perguruan tinggi mengelola amanah publik, tata kelolanya harus semakin profesional. Pedoman Akademik UIN Ponorogo menempatkan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, profesionalitas, dan digitalisasi sebagai bagian penting tata kelola kelembagaan.

Maka hubungan ideal antara mahasiswa dan kampus bukan hubungan penjual-pembeli, tetapi hubungan institusi akademik dengan warga akademiknya.

Kampus wajib memberikan layanan yang baik.

Mahasiswa berhak mengawasinya.

Kampus wajib transparan.

Mahasiswa boleh bertanya.

Kampus harus menyediakan fasilitas yang layak.

Mahasiswa berkewajiban menjaganya.

Kampus harus mengelola anggaran secara akuntabel.

Mahasiswa pun perlu belajar bahwa setiap rupiah anggaran publik tidak dapat digunakan hanya berdasarkan keinginan, melainkan berdasarkan perencanaan, aturan, kebutuhan, dan pertanggungjawaban.

Hubungan inilah yang jauh lebih sehat daripada sekadar kalimat: “Saya sudah bayar UKT.”

Dari PBAK Menuju Kedewasaan Akademik

PBAK semestinya menjadi titik awal perubahan cara pandang.

Mahasiswa baru tidak cukup diperkenalkan kepada di mana ruang dekan, tetapi perlu memahami bagaimana sebuah fakultas dikelola.

Tidak cukup tahu berapa UKT yang dibayar, tetapi perlu memahami mengapa tata kelola keuangan harus akuntabel.

Tidak cukup menuntut fasilitas yang bagus, tetapi harus belajar menjaganya sebagai milik bersama.

Tidak cukup mengetahui username SIAKAD, tetapi harus memahami konsekuensi setiap tindakan administratif.

Dan tidak cukup berkata, “Saya mempunyai hak.”

Seorang mahasiswa yang matang akan melanjutkannya dengan satu kalimat lagi:

“Karena saya memiliki hak, saya juga mempunyai tanggung jawab.”

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pendidikan tinggi memang bukan sekadar IPK.

Perguruan tinggi sedang mempersiapkan calon hakim, advokat, birokrat, akademisi, peneliti, pengusaha, pemimpin masyarakat, dan berbagai profesi lainnya. Mereka kelak akan berhadapan dengan uang publik, regulasi, aset negara, hak masyarakat, serta tanggung jawab profesional.

Jika sejak menjadi mahasiswa seseorang tidak belajar tertib administrasi, tidak peduli terhadap akuntabilitas anggaran, dan mudah merusak fasilitas bersama, sulit membayangkan nilai integritas tiba-tiba muncul setelah wisuda.

Karena itu, pesan PBAK dari bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sesungguhnya sangat sederhana tetapi fundamental:

Bayarlah kewajiban dengan tertib. Tuntutlah hak dengan bermartabat. Gunakan layanan dengan cerdas. Jagalah fasilitas dengan rasa memiliki. Dan belajarlah memahami bahwa setiap sumber daya kampus adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

Sebab mahasiswa bukan pelanggan kampus.

Mahasiswa adalah pemilik masa depan yang sedang belajar mempertanggungjawabkannya.

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
LANGUAGE »