
Dr. Hj. Rohmah Maulidia, M.Ag.*
Kata “lemah” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti tidak kuat atau tidak bertenaga. Penggunaan kata lemah sangat bervariasi tergantung konteks kalimatnya. Contohnya kata lemah mental dimaknai dengan keadaan jiwa dan akal manusia yang kurang mampu berfungsi aktif. Sedangkan kata “kuat” diartikan dengan banyak tenaga, baik gayanya dan dayanya. Dapat juga dimaknai dengan tidak mudah goyah (terpengaruh) serta teguh pendirian. Penggunaan kata lemah dalam tulisan ini digunakan dalam konteks lemahnya perlindungan konsumen di Indonesia. Berita online banyak menyoroti hal tersebut dengan data aduan yang dirilis oleh website resmi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
YLKI menilai, sektor ekonomi digital sepanjang tahun 2025 masih memperlihatkan lemahnya perlindungan konsumen ditengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Pengaduan konsumen terkait persoalan belanja online, pinjaman daring, hingga layanan digital. Niti Emiliana, Ketua YLKI menjelaskan permasalahan pembiayaan dan leasing banyak berkaitan dengan praktik penagihan yang tidak beretika, dugaan penipuan serta perjanjian pembiayaan yang tidak transparan, serta memuat klausula baku yang merugikan konsumen.
Sebenarnya, pemerintah cukup aktif mengadakan survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) setiap tahun. Hal tersebut dilakukan untuk melihat tingkat kesadaran, pemahaman, dan kemampuan konsumen dalam menerapkan hak dan kewajiban konsumen dalam berinteraksi dengan pasar. Sampel tersebar pada sembilan sektor perdagangan. Sektor tersebut yaitu obat dan makanan, jasa keuangan (perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan), jasa transportasi, listrik dan gas rumah tangga, jasa telekomunikasi, jasa layanan kesehatan, perumahan, barang elektronik, telematika, kendaraan bermotor, serta jasa pariwisata.
Pemerintah juga melakukan edukasi kepada konsumen dan pembinaan kepada pelaku usaha. Hal ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan lingkungan perdagangan yang adil. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) 2025 meningkat 3,33 poin ke 63,44 dari level 60,11 pada tahun 2024. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag RI, Moga Simatupang mengatakan, pemerintah terus berupaya meningkatkan nilai dan level indikator IKK melalui literasi dan sosialisasi kepada masyarakat guna menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen. Kenaikan tersebut didominasi unsur pengecekan sebelum pembelian dan/atau penggunaan barang dan jasa, pengetahuan konsumen mengenai kewajiban pelaku usaha, serta pemahaman konsumen terhadap kewajiban konsumen.
dalam mengambil Keputusan. Johny Yulfan melihat, pemanfaatan teknologi informasi juga mempermudah konsumen dalam mengakses informasi, memverifikasi produk, dan mengelola transaksi secara lebih efisien. Hal ini tercermin dari hasil survei yang menunjukkan bahwa 84,05% responden “cukup”, “sering”, hingga “selalu” melakukan pengecekan sebelum membeli barang atau jasa, yang menjadi indikator meningkatnya kesadaran konsumen terhadap keamanan dan kualitas produk. Sebagai informasi, IKK merupakan indeks yang mengukur kesadaran, pemahaman, dan kemampuan menerapkan hak dan kewajiban konsumen dalam berinteraksi dengan pasar. Terdapat lima level indikator keberdayaan konsumen, yaitu ‘Sadar’ (nilai 0–20), ‘Paham’ (20,1–40), ‘Mampu’ (40,1–60), ‘Kritis’ (60,1–80), dan ‘Berdaya’ (80,1–100).
Harapan pemerintah tersebut hanya akan menjadi angan-angan saja bila tidak ada respon positif dari masyarakat. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan agar kita dapat menjadi konsumen yang kritis dan berdaya. Salah satunya tips dari Menteri Perdagangan, Budi Santoso. Yang pertama, selalu memperhatikan kualitas produk, label, dan kemasan. Kedua, berhati-hati agar tidak mudah tergiur promosi barang murah namun tidak berkualitas. Ketiga, jeli membaca deskripsi barang dan ulasannya. Keempat, berani bicara atau mengadukan bila merasa dirugikan. Kelima, selalu membeli produk dalam negeri.
Selain kelima hal tersebut, ada beberapa hal yang dapat penulis tambahkan yaitu konsumen memilih produk yang telah bersertifikat halal, penegakan hukum yang tegas bagi pelaku kejahatan, konsumen selalu waspada pada penggunaan pembayaran e-banking dan layanan pembayaran digital lainnya, serta tidak memberikan data pribadi ke ranah publik. Hal ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan penegak hukum, agar hak-hak konsumen benar-benar terlindungi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
*Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo




