Konsumen Muslim dan Gaya Hidup Eco-Green

Oleh: Dr. Hj. Rohmah Maulidia, M.Ag.*

Kita semua adalah konsumen, bukankah benar begitu? Setiap hari kita makan, minum, menggunakan gadget, mengendarai mobil atau motor, menggunakan listrik dan seterusnya. Menurut ketentuan Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Gerakan Ekoteologi yang digelorakan oleh Kementerian Agama menunjukkan komitmen pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Isu lingkungan adalah salah satu fokus utama dalam SDGs, sebuah agenda global yang diadopsi sejak 2015 untuk mencapai kesejahteraan manusia sekaligus menjaga keberlanjutan bumi, dengan target pencapaian tahun 2030. SDGs menekankan keterkaitan antara aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi, sehingga perlindungan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari pembangunan manusia secara keseluruhan.

Isu lingkungan dalam SDGs tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan industri, tetapi juga konsumen sebagai aktor penting dalam rantai ekonomi. Dalam konteks ini, kewajiban konsumen tidak berhenti pada aktivitas membeli, melainkan juga mencakup kesadaran untuk memilih produk yang ramah lingkungan, mengurangi limbah, serta mendukung praktik produksi berkelanjutan.

Kepedulian NU pada isu lingkungan menurut Amien Nurhakim, dapat dilihat pada Muktamar NU di Cipasung, Tasikmalaya tahun 1994, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons dampak buruk industrialisasi Orde Baru, khususnya pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik, dengan sikap tegas berlandaskan fiqih. Keputusan Muktamar menetapkan bahwa perbuatan mencemari lingkungan yang menyebabkan dharar (kerugian) hukumnya haram dan tergolong tindakan kriminal (jinayat).

Pelaku pencemaran diwajibkan mengganti kerugian serta dikenai hukuman ta’zir melalui pendekatan amar ma’ruf nahi munkar. Landasan utama keputusan ini adalah QS Al-A’raf: 56, yang melarang tindakan merusak bumi setelah diperbaiki. Larangan tersebut mencakup kerusakan terhadap jiwa, harta, nasab, agama, dan akal. Prinsip la dharara wa la dhirara semakin memperkuat argumen bahwa segala bentuk tindakan merugikan, termasuk pencemaran lingkungan, dilarang dalam Islam. Sejalan dengan hal tersebut, menurut M. Fajar Kurnia Sandy, sejak tahun 2009, Muhammadiyah juga telah mendirikan Lembaga Riset dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup (LRPLH) serta menjadikan riset lingkungan sebagai satu bagian yang tidak terpisahkan dari riset organisasi.

Sejak Muktamar Muhammadiyah ke-45 atau bertepatan pada tahun 2005 di kota Malang, Jawa Timur. LRPLH diubah menjadi lebih singkat, yaitu Lembaga Lingkungan Hidup (LLH). Setelah Muktamar Muhammadiyah ke-46 bertepatan dengan satu abad Muhammadiyah, lembaga itu berganti nama menjadi Majelis Lingkungan Hidup (MLH). Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar sudah menekankan peran aktif Muhammadiyah perihal penanganan isu-isu keumatan, eco-green atau penghijauan serta penanaman kembali.

Selanjutnya, apa yang bisa kita lakukan? Sebagai konsumen tentu kita memiliki peran strategis dalam mendorong perubahan melalui pola konsumsi yang lebih bijak, seperti memilih produk dengan kemasan minimal, menggunakan kembali barang, dan mendukung perusahaan yang menerapkan prinsip keberlanjutan (eco-green). Dalam perspektif SDGs, khususnya tujuan konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, keterlibatan konsumen menjadi kunci keberhasilan. Kesadaran ini mencerminkan bahwa setiap keputusan konsumsi memiliki dampak langsung terhadap lingkungan. Dengan demikian, konsumen tidak lagi sekadar pengguna akhir, tetapi juga agen perubahan yang turut menentukan keberlanjutan bumi.

Dengan mengintegrasikan tanggung jawab konsumsi ke dalam kehidupan sehari-hari, upaya pelestarian lingkungan dapat berjalan lebih efektif. Hal ini menegaskan bahwa keberhasilan SDGs sangat bergantung pada sinergi antara kebijakan, produksi, dan perilaku konsumsi masyarakat. Harapan inilah yang sebenarnya sejak lama didambakan oleh Prof. Emil Salim, sosok yang penuh dedikasi dan inspiratif dalam kelestarian lingkungan. Bahkan di usia senja sekalipun tetap aktif berbicara di forum internasional. Ia menerima berbagai penghargaan seperti The Leader for the Living Planet dari WWF dan Blue Planet Prize dari Foundation Asahi Glass. Melalui karya dan pemikirannya, Prof. Emil Salim mengajak generasi muda dan masyarakat global untuk terus menjaga keberlanjutan bumi, rumah bersama seluruh makhluk hidup.

*Dosen Fakultas Syariah UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
LANGUAGE »