Melindungi Santri, Menjaga Pesantren*

Apa yang sebenarnya kita titipkan ketika mengirim anak ke pesantren? Bukan hanya biaya pendidikan, pakaian, kitab, dan harapan agar anak menjadi saleh. Kita menitipkan rasa aman. Karena itu, dugaan kekerasan seksual terhadap sedikitnya 50 santriwati di sebuah pesantren di Pati, sebagaimana dilaporkan sejumlah media, perlu dibaca bukan hanya sebagai pelanggaran hukum, melainkan sebagai pertanyaan serius tentang tata kelola pengasuhan di lembaga pendidikan keagamaan.

Kasus ini mengguncang karena terjadi di ruang yang selama ini dipercaya sebagai tempat pembentukan ilmu, akhlak, dan kedisiplinan. Pesantren bukan sekadar sekolah berasrama. Ia adalah rumah kedua bagi santri, tempat orang tua menyerahkan sebagian besar waktu, tubuh, pikiran, dan masa depan anak-anaknya. Ketika kekerasan terjadi di ruang tersebut, yang terluka bukan hanya korban, melainkan juga kepercayaan publik.

Pelaku tentu harus diproses hukum secara tegas. Tidak ada alasan moral, kultural, atau keagamaan yang dapat melindungi kekerasan seksual. Berhenti pada penghukuman pelaku saja tidak cukup. Jika kasus seperti ini hanya dibaca sebagai penyimpangan yang bersifat individual, kita akan gagal melihat masalah yang lebih dalam, yakni rapuhnya sistem yang seharusnya mencegah kekerasan, mendengar korban, dan melindungi santri sejak awal.

Relasi Kuasa yang Senyap

KPAI menyoroti kasus kekerasan seksual di pesantren di Pati, Ciawi, dan Lahat sebagai tanda lemahnya pengawasan, pengasuhan, serta mekanisme perlindungan anak di lingkungan pendidikan berasrama. Ini menunjukkan bahwa masalahnya tidak bisa diperkecil menjadi satu lokasi atau satu pelaku. Pesantren, seperti lembaga pendidikan berasrama lain, memiliki risiko khas: anak tinggal jauh dari keluarga, bergantung pada pengasuh, dan hidup dalam hierarki yang kuat.

Di lingkungan seperti tersebut, relasi kuasa dapat bekerja secara senyap. Santri diajari hormat kepada guru, taat kepada pengasuh, dan menjaga nama baik pesantren. Nilai-nilai itu penting dalam tradisi pendidikan Islam. Tetapi, tanpa mekanisme perlindungan yang jelas, penghormatan dapat berubah menjadi ketakutan, ketaatan dapat dimanfaatkan, dan nama baik lembaga dapat dipakai untuk membungkam suara korban.

Komnas Perempuan menyebut kekerasan seksual di pesantren berkaitan dengan pola keberulangan, relasi kuasa berbasis spiritual, budaya diam, loyalitas komunitas, serta lemahnya mekanisme pelaporan dan perlindungan korban. Pernyataan ini penting karena menggeser cara pandang kita. Korban bukan diam karena tidak terluka. Sering kali korban diam karena tidak tahu harus melapor kepada siapa, takut tidak dipercaya, atau khawatir justru dianggap merusak nama baik lembaga.

Di titik inilah pesantren perlu dibela dengan cara yang lebih jujur. Membela pesantren bukan berarti menutup luka korban, atau tergesa-gesa menyebutnya sebagai kasus oknum. Membela pesantren berarti memastikan lembaga ini tidak hanya bergantung pada kepercayaan personal. Kharisma kiai, keteladanan ustaz, dan tradisi keilmuan tetap penting, tetapi semua itu harus disertai aturan, pengawasan, dan kanal aman bagi santri.

Dalam agama, melindungi anak bukan urusan tambahan. Ia menyangkut keselamatan tubuh, martabat, akal sehat, dan masa depan. Nilai agama tidak boleh berhenti sebagai nasihat. Menjaga santri berarti memastikan asrama aman. Menjaga martabat berarti menyediakan ruang pengaduan yang tidak mempermalukan korban. Menjaga masa depan berarti memastikan pendidikan korban tidak hancur setelah ia berani bersuara.

Ramah Anak, Bukan Label

Program Pesantren Ramah Anak dapat menjadi pintu masuk penting. Kementerian Agama telah menetapkan KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Kebijakan ini perlu dibaca sebagai langkah awal untuk memastikan pesantren memiliki standar perlindungan yang lebih jelas. Namun, kebijakan hanya berarti jika benar-benar dirasakan santri dalam kehidupan sehari-hari.

Pesantren ramah anak tidak cukup ditandai oleh papan nama atau dokumen program. Ia harus tampak dalam kode etik pengasuh, kanal aduan rahasia, pendampingan psikologis, pengawasan ruang asrama, pelatihan musyrif dan musyrifah, serta keterlibatan pihak luar ketika terjadi dugaan kekerasan. Negara pun tidak boleh menjadi pemadam kebakaran: datang setelah korban jatuh, lalu pergi ketika perhatian publik mereda.

Masyarakat juga perlu mengubah cara memandang korban. Santri yang melapor bukan pembawa aib. Ia sedang menyelamatkan dirinya dan berotensi menyelamatkan santri lain. Yang merusak nama baik pesantren bukan korban yang berbicara, melainkan kekerasan yang dibiarkan, laporan yang dibungkam, dan sistem yang gagal melindungi pihak paling rentan.

Pesantren memiliki sejarah panjang sebagai ruang ilmu, akhlak, dan disiplin. Justru karena posisi itu, pesantren perlu menjadi lembaga yang paling serius melindungi anak. Membuka diri pada pengawasan bukan tanda kelemahan. Ia adalah cara menjaga amanah lama dengan keberanian baru.

Santri datang ke pesantren membawa kitab, doa orang tua, dan harapan masa depan. Tidak seorang pun boleh kehilangan suara, tubuh, dan martabat di tempat yang seharusnya menjadi rumah perlindungan. Menjaga pesantren hari ini berarti memastikan santri menjadi pihak pertama yang didengar dan dilindungi, bahkan ketika perlindungan itu menuntut keberanian untuk membenahi diri dari dalam. Wallah A’lam. (*Abid Rohmanu, Wakil Dekan I Fakultas Syariah)

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
LANGUAGE »